Jakarta, FORTUNE - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI—sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)—merupakan lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia. Sebelumnya, lembaga ini bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Mengutip Kompas pada Selasa (4/1), Mawardi Khairi dalam Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan (2021) mendefinisikan BP2MI adalah lembaga pelaksana kebijakan, khususnya dalam bidang pelayanan serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara terpadu.
Arah kebijakan BP2MI lebih mengarah pada perlindungan PMI, yakni soal pengiriman PMI secara nonprosedural atau tidak sesuai prosedur yang berlaku. Harapannya dengan dibentuk lembaga ini, PMI dapat semakin terampil dan profesional, serta sejahtera.