Tugas dan Fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Jakarta, FORTUNE - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI—sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)—merupakan lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia. Sebelumnya, lembaga ini bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Mengutip Kompas pada Selasa (4/1), Mawardi Khairi dalam Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan (2021) mendefinisikan BP2MI adalah lembaga pelaksana kebijakan, khususnya dalam bidang pelayanan serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara terpadu.
Arah kebijakan BP2MI lebih mengarah pada perlindungan PMI, yakni soal pengiriman PMI secara nonprosedural atau tidak sesuai prosedur yang berlaku. Harapannya dengan dibentuk lembaga ini, PMI dapat semakin terampil dan profesional, serta sejahtera.
Apa itu pekerja migran?
Menurut International Organization for Migration, migran adalah seseorang yang pindah dari tempat tinggalnya yang biasa, baik dalam suatu negara atau melintasi perbatasan internasional, untuk sementara atau selamanya, dan untuk berbagai alasan.
Adapun migran yang berpindah dengan tujuan pekerjaan disebut dengan pekerja migran. Menurut International Labour Organization, definisi pekerja migran adalah seseorang yang bermigrasi atau telah bermigrasi dari satu negara ke negara lain yang akan dipekerjaan oleh siapapun selain dirinya sendiri.
Definisi pekerja migran dapat diartikan sebagai seseorang yang akan pergi, sedang pergi, maupun telah pergi ke suatu negada dengan tujuan bekerja dan menerima upah di luar negeri. Dalah hal ini, BP2MI menjadi lembaga pelaksana kebijakan, khususnya dalam bidang pelayanan serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara terpadu.