Pemerintah Jepang menyatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk menyesuaikan biaya administrasi dengan kondisi ekonomi saat ini. Dilansir Japan Times, keputusan tersebut disahkan dalam rapat kabinet pada 19 Juni 2026.
Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, mengatakan tarif yang berlaku selama ini sudah tidak lagi mencerminkan perkembangan ekonomi.
"Biaya visa yang berlaku saat ini ditetapkan pada tahun 1978, dan kami baru-baru ini merevisinya untuk mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar sejak saat itu," ujar Motegi dalam keterangannya, Jumat (19/6).
Ia juga menyatakan keputusan diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor secara saksama dan pemerintah tidak memperkirakan kenaikan biaya tersebut akan langsung memengaruhi jumlah wisatawan mancanegara.
Selain itu, penerimaan dari kenaikan biaya visa akan digunakan pemerintah untuk menutup biaya administrasi pengelolaan populasi warga negara asing yang terus bertambah di Jepang.
Dana tersebut juga akan dialokasikan untuk memperluas program pembelajaran bahasa Jepang, meningkatkan digitalisasi layanan administrasi, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal.
Selain tarif visa, pemerintah Jepang telah merevisi ketentuan biaya layanan keimigrasian lainnya. Biaya perubahan status izin tinggal maupun perpanjangan masa tinggal ditargetkan naik hingga maksimal 100.000 yen dan biaya pengajuan izin tinggal tetap dapat mencapai 300.000 yen.
Implementasi perubahan tersebut ditargetkan berlangsung sebelum akhir tahun fiskal Jepang pada 31 Maret 2027.