Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Visa Jepang Naik 5x Lipat Mulai 1 Juli 2026, Cek Tarif Terbaru
ilustrasi Jepang (unsplash.com/Mạnh Ngô)
  • Pemerintah Jepang resmi menaikkan tarif visa hingga lima kali lipat mulai 1 Juli 2026, menjadi revisi pertama sejak 1978.

  • Visa single entry menjadi Rp1.650.000 dan multiple entry mencapai Rp3.330.000, sementara visa transit dihapus.

  • Pemegang e-paspor Indonesia tetap menikmati fasilitas bebas visa dengan masa tinggal maksimal 15 hari, selama melakukan registrasi di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Per 1 Juli 2026, pemerintah Jepang resmi memberlakukan tarif visa baru bagi warga negara asing. Akibatnya, biaya pengajuan visa kunjungan sekali masuk (single entry) melonjak lima kali lipat. Penyesuaian ini sendiri menjadi yang pertama dalam 48 tahun sejak tarif visa terakhir kali ditetapkan pada 1978.

Meski tarif visa meningkat, mekanisme pengajuan visa bagi pemohon di Indonesia tidak mengalami perubahan. Di sisi lain, Jepang tetap mempertahankan fasilitas visa waiver atau pembebasan visa bagi pemegang paspor elektronik (e-paspor) Indonesia yang telah melakukan registrasi sesuai ketentuan.

Tarif visa Jepang terbaru mulai 1 Juli 2026

Berdasarkan pengumuman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, tarif visa baru berlaku untuk seluruh permohonan yang diajukan mulai 1 Juli 2026. Berikut rincian tarifnya.

  • Visa single entry: Rp1.650.000, sebelumnya Rp330.000.

  • Visa multiple entry: Rp3.330.000, sebelumnya Rp660.000.

  • Visa transit: ditiadakan, sebelumnya Rp80.000.

Kenaikan tersebut sejalan dengan keputusan pemerintah Jepang yang menaikkan biaya visa dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen untuk visa single entry dan dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen untuk visa multiple entry.

Alasan biaya visa Jepang naik

Pemerintah Jepang menyatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk menyesuaikan biaya administrasi dengan kondisi ekonomi saat ini. Dilansir Japan Times, keputusan tersebut disahkan dalam rapat kabinet pada 19 Juni 2026.

Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, mengatakan tarif yang berlaku selama ini sudah tidak lagi mencerminkan perkembangan ekonomi.

"Biaya visa yang berlaku saat ini ditetapkan pada tahun 1978, dan kami baru-baru ini merevisinya untuk mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar sejak saat itu," ujar Motegi dalam keterangannya, Jumat (19/6).

Ia juga menyatakan keputusan diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor secara saksama dan pemerintah tidak memperkirakan kenaikan biaya tersebut akan langsung memengaruhi jumlah wisatawan mancanegara.

Selain itu, penerimaan dari kenaikan biaya visa akan digunakan pemerintah untuk menutup biaya administrasi pengelolaan populasi warga negara asing yang terus bertambah di Jepang.

Dana tersebut juga akan dialokasikan untuk memperluas program pembelajaran bahasa Jepang, meningkatkan digitalisasi layanan administrasi, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal.

Selain tarif visa, pemerintah Jepang telah merevisi ketentuan biaya layanan keimigrasian lainnya. Biaya perubahan status izin tinggal maupun perpanjangan masa tinggal ditargetkan naik hingga maksimal 100.000 yen dan biaya pengajuan izin tinggal tetap dapat mencapai 300.000 yen.

Implementasi perubahan tersebut ditargetkan berlangsung sebelum akhir tahun fiskal Jepang pada 31 Maret 2027.

Cara mengajukan visa Jepang tetap sama

Di tengah kenaikan tarif, prosedur pengajuan visa bagi WNI tidak mengalami perubahan. Sejak 19 Oktober 2020, seluruh permohonan visa Jepang dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) di Kuningan, Jakarta, menggunakan sistem reservasi atau janji temu. Kedutaan Besar Jepang di Indonesia tidak lagi menerima pengajuan visa secara langsung.

Proses penerbitan visa membutuhkan waktu minimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Apabila terdapat dokumen yang belum memenuhi persyaratan, pemohon akan diminta melengkapinya sebelum permohonan diproses.

Jenis visa yang tersedia meliputi visa wisata dengan biaya sendiri, kunjungan keluarga, kunjungan teman, bisnis, pelajar, bekerja, Tokutei Ginou (pekerja berketerampilan spesifik), visa group tour bagi WNI, hingga pembebasan visa untuk pemegang paspor diplomatik dan dinas.

Pemegang e-paspor Indonesia masih bebas visa

Kenaikan tarif tidak berlaku bagi pemegang e-paspor Indonesia yang memanfaatkan fasilitas pembebasan visa. Pemegang e-paspor yang telah melakukan registrasi di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang tidak perlu mengajukan visa setiap melakukan kunjungan singkat ke Jepang untuk wisata.

Fasilitas tersebut berlaku untuk masa tinggal maksimal 15 hari dalam setiap kunjungan. Namun, registrasi pembebasan visa harus dilakukan sebelum keberangkatan dan hanya berlaku bagi pemegang e-paspor. Sementara itu, pemegang paspor biasa tetap diwajibkan mengajukan visa sesuai ketentuan yang berlaku.

FAQ seputar visa Jepang naik 5x lipat

Kapan tarif baru visa Jepang mulai berlaku?

Tarif baru visa Jepang mulai berlaku untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2026.

Berapa biaya visa Jepang single entry terbaru?

Biaya visa single entry menjadi Rp1.650.000 dari sebelumnya Rp330.000.

Apakah pemegang e-paspor Indonesia tetap bebas visa ke Jepang?

Ya, pemegang e-paspor yang telah melakukan registrasi tetap dapat menggunakan fasilitas visa waiver.

Apakah cara mengajukan visa Jepang berubah?

Tidak, pengajuan visa tetap dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) dengan sistem reservasi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article