Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir 10 ribu rekening bank yang terafiliasi oleh judi online. Upaya ini dilakukan Pemerintah untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.
“Pemblokiran 10 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Kemkomdigi dengan OJK dan perbankan," kata Menteri Menkomdigi Meutya Hafid saat konferensi pers hasil pertemuan dengan OJK di Jakarta, Kamis (14/11).