Jakarta, FORTUNE - Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini terdapat 13 industri asuransi sedang dalam pengawasan khusus oleh OJK.
Pengawasan khusus tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus yang lebih besar agar tidak berdampak tergadap masyarakat dan juga perekonomian.
"Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya," kata Ogi dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis malam (2/2).
Meski demikian, Ogi menyebut tiga kasus diantaranya sudah dalam penanganan seperti , hingga Asuransi Jiwasraya, WanaArtha Life, hingga Kresna Life. Sedangkan 2 kasus asuransi lainnya sudah selesai kasusnya dan kembali sehat keuangannya.