27 Hari Tax Amnesty II, DJP Himpun PPh Rp819,78 M

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) melampaui Rp800 miliar hingga hari ke-27 dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty II.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengungkap, sudah ada 8.699 wajib pajak yang melaporkan diri melalui PPS per Kamis (27/1). Sementara total surat keterangan yang terdata dalam program itu berjumlah 9.534, setelah dimulai sejak awal 2022.
“Jumlah PPh (terkumpul dari PPS per 27 Januari 2022) Rp819,78 miliar,” demikian menurut data yang DJP tampilkan di situsnya, dikutip Jumat (28/1).
Mengenai tarif, setiap peserta akan dikenakan jumlah yang berbeda-beda. Sebab, besarannya disesuaikan dengan program yang mereka ikuti.
Lantas, bagaimana dengan jumlah aset milik ribuan wajib pajak yang sudah tercatat dalam PPS atau Tax Amnesty II? Simak ulasan berikut ini, ya.