53 Juta NIK Telah Terintegrasi dengan NPWP per 8 Januari 2023

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 53 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) per 8 Januari 2023. Jumlah tersebut mencapai 76,8 persen dari total 69 juta NPWP yang akan diintegrasikan.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id.
"Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," ujarnya dalam media briefing, seperti dikutip Antara, Selasa (10/1).
Menurut Suryo, penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Kebijakan ini juga diambil untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.