Asosiasi Usulkan Kewajiban Asuransi Pihak Ketiga bagi Kendaraan

Jakarta, FORTUNE - Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia cukup tinggi, bahkan berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pada tahun 2023 saja korban kecelakaan mencapai 148 ribu kasus dan meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Dari tingginya kecelakaan tak jarang sejumlah asuransi Pemerintah seperti Jasaraharja hanya menyediakan perlindungan untuk pengemudi dan penumpang, tanpa mencakup kendaraan dan pihak ketiganya yang dirugikan dalam kecelakaan. Apalagi, berdasarkan KUHP pasal 1365, tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti kerugian tersebut.
Hal ini menjadi dasar dibutuhkannya fitur proteksi asuransi wajib pihak ketiga atau third party liability atas risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau kerugian atau kerusakan harta benda.
"Third party liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya," kata Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wayan Pariama di Jakarta, Kamis (16/5).