Akan Diterapkan Indonesia, Apa Itu Pajak Minimum Global 15 Persen?

Jakarta, FORTUNE - Pernahkan Anda mendengar istilah Global Anti-Base Erosion (GloBE)? Apa itu GloBE? Pemerintah di seluruh dunia mulai memberlakukan kebijakan pajak minimum global yang bertujuan untuk menghindari perusahaan multinasional besar memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah. Kebijakan ini dikenal sebagai Global Anti-Base Erosion (GloBE).
GloBE adalah komponen utama dari Pilar Dua dalam proyek reformasi perpajakan internasional yang dipimpin oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Inisiatif ini dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak minimum global dan tidak dapat menghindari kewajiban pajak melalui transfer keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut pembahasannya.
Apa Itu Global Anti-Base Erosion (GloBE)?
GloBE merupakan aturan utama dari Pilar Dua OECD yang bertujuan untuk menetapkan tarif pajak minimum efektif sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional di seluruh dunia.
Aturan ini dirancang untuk mencegah perusahaan besar memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara dengan mengalihkan keuntungan mereka ke yurisdiksi dengan pajak rendah atau nol. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan mengurangi praktik penghindaran pajak.
Melansir laman OECD, jika tarif pajak di suatu negara kurang dari 15 persen, perusahaan tersebut harus membayar pajak tambahan untuk menutupi selisihnya, sehingga total pajak yang dibayar mencapai batas minimum 15 persen.
Adapun kebijakan ini dibuat dengan tujuan agar perusahaan multinasional tidak lagi berpindah-pindah ke negara dengan pajak rendah, yang selama ini membuat persaingan tarif pajak antarnegara menjadi tidak sehat.