Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI. (Flickr)

Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto melakukan perubahan struktur di Kementerian Keuangan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Perubahan ini meliputi pembentukan dua direktorat jenderal baru serta sebuah badan baru bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Lalu, apa itu badan intelijen keuangan?

Dalam Perpres Nomor 158 Tahun 2024, badan intelijen keuangan merupakan organisasi Kemenkeu yang tergabung dalam Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Dalam Pasal 52 Perpres 158 Tahun 2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggungjawab dan berada di bawah naungan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Nantinya, badan ini dipimpin oleh kepala.

Pasal 53 menyebutkan kalau Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan untuk melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan.

Fungsi badan intelijen keuangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di