Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)

Sebagai upaya meningkatkan kualitas sistem perpajakan Indonesia, pemerintah merencanakan implementasi core tax administration system atau CTAS di akhir tahun 2024.

Digitalisasi pada lingkungan kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jadi langkah untuk meningkatkan kemampuan IT base dan data.

Bahkan, sistem pajak baru ini diklaim bisa mempermudah proses pengurusan dokumen perpajakan di Indonesia

Lantas, apa itu core tax system? Berikut ulasan lengkapnya yang penting untuk diketahui setiap wajib pajak.

Apa itu core tax system?

Dilansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, core tax system adalah sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pemegang otoritas perpajakan.

Pengembangan teknologi tersebut diketahui sudah dikerjakan sejak tahun 2018 melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk pembangunan core tax.

Pembaruan Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) juga dilakukan untuk mewujudkan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan sistem tersebut, sistem perpajakan diharapkan menjadi lebih mudah, akurat, dan terintegrasi.

Alasan pembangunan core tax system

Editorial Team

Tonton lebih seru di