Sebagai upaya meningkatkan kualitas sistem perpajakan Indonesia, pemerintah merencanakan implementasi core tax administration system atau CTAS di akhir tahun 2024.
Digitalisasi pada lingkungan kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jadi langkah untuk meningkatkan kemampuan IT base dan data.
Bahkan, sistem pajak baru ini diklaim bisa mempermudah proses pengurusan dokumen perpajakan di Indonesia
Lantas, apa itu core tax system? Berikut ulasan lengkapnya yang penting untuk diketahui setiap wajib pajak.