Untuk menjadi Peserta Tapera, masyarakat harus mengakses portal kepesertaan di https://sitara.tapera.go.id.
Dalam proses pendaftaran, pemberi kerja dan peserta mandiri diharuskan mengisi formulir aplikasi pendaftaran dengan data individu, data alamat, data pekerjaan, dan data finansial. Besaran simpanan tabungan yang harus dibayarkan oleh Peserta Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Bagi pekerja formal, simpanan tabungan Peserta Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja setiap bulannya. Sementara itu, peserta dari pekerja mandiri atau informal melakukan pembayaran sendiri.
Terlepas dari besaran simpanan, ada persentase yang berlaku, yakni pekerja formal, persentase simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulannya. Dalam hal ini, pemberi kerja bertanggung jawab atas 0,5 persen, sementara pekerja membayar 2,5 persen.
Adapun untuk peserta dari pekerja mandiri atau informal, persentase simpanan sebesar 3 persen berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya.
Simpanan ini ditanggung sepenuhnya oleh peserta sendiri. Pembayaran simpanan dilakukan oleh Peserta Tapera kepada Rekening Dana Tapera yang dipegang oleh Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.