Jakarta, FORTUNE - Pelaku industri perbankan syariah di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mendukung penghapusan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Induk di tahun 2023.
Seperti diketahui, hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Dalam RUU P2SK tersebut, diatur mengenai kewajiban pemisahan untuk UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50 persen atau lebih dari bank induknya.
"Kita masih sangat berharap (RUU P2SK) ini disahkan sebelum akhir tahun," kata Sekretaris Jenderal Asbisindo, Herwin Bustaman kepada media di Graha CIMB Niaga, Senin (15/8).
Hadirnya RUU P2SK tersebut tentu menjadi harapan baru bagi para insan perbankan syariah, khususnya UUS. Seperti diketahui, saat ini UUS bank tengah menghadapi tenggat untuk melakukan spin-off dari Bank Induknya pada tahun 2023 sesuai amanat UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.