Aset Industri Tembus Rp129,83 triliun, OJK Bentuk Roadmap Pergadaian

- OJK meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan pergadaian 2025-2030
- Aset industri pergadaian mencapai Rp129,83 triliun dengan pertumbuhan 27,36% (YoY)
- Pembiayaan melalui gadai tembus Rp108,30 triliun, naik 28,67%
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan pergadaian 2025-2030 untuk mendorong industri gadai agar sehat, adaptif, inklusif, dan dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.
Hingga Agustus 2025, terdapat 214 perusahaan pergadaian di Indonesia yang telah berizin usaha dari OJK. Dari jumlah tersebut, aset industri pergadaian telah mencapai Rp129,83 triliun dengan pertumbuhan sebesar 27,36 persen (YoY).
“Roadmap ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekedar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin (13/10).
Pembiayaan melalui gadai tembus Rp108,30 triliun, naik 28,67%

Kepala Eksekutif Pengawas perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) OJK, Agusman juga menjelaskan, total penyaluran pergadaian per Agustus 2025 mencapai sebesar Rp108,30 triliun, atau meningkat sebesar 28,67 persen (YoY). Penyaluran terbesar dilakukan dengan sistem gadai, yaitu sebesar Rp90,08 triliun atau 83,17 persen dari total penyaluran.
Dengan demikian, roadmap pengembangan dan penguatan Pergadaian ditopang oleh empat pilar pengembangan dan penguatan, yaitu pilar pertama terkait permodalan, tata kelola hingga manajemen risiko. Kedua ialah pengaturan pengawasan dan perizinan, ketiga edukasi hingga perlindungan konsumen. Dan keempat adalah pengembangan elemen ekosistem.
Dalam rangka mendorong tumbuhnya pelaku usaha gadai di Indonesia, pada tahun ini OJK juga akan melakukan deregulasi terhadap ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Antara lain dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha gadai yang belum berizin OJK dan penyesuaian rangkap jabatan bagi tenaga penaksir. “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada pelaku usaha gadai, dan menumbuhkan industri pergadaian semakin besar ke depan,” kata Agusman.
Dalam rangkaian peluncuran Roadmap Pergadaian 2025-2030, dilakukan seremonial pemberian izin perusahaan pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara, dengan lingkup wilayah nasional, yang menandai dimulainya suatu rezim pengaturan yang baru, yang mana wilayah usaha pergadaian dapat mencakup lingkup nasional sebagaimana diatur dalam POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penegakan regulasi terhadap usaha gadai ilegal, serta berharap industri pergadaian di Indonesia semakin maju, sehat, dan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan nasional.