Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Intinya sih...

  • Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, dari tarif sebelumnya sebesar 11 persen.
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak dikenakan PPN.
  • Barang dan jasa yang tidak terkena PPN diatur dalam UU HPP Pasal 4A dan PMK Nomor 116 Tahun 2017.

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, naik dari tarif sebelumnya yang sebesar 11 persen. Kenaikan tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN termasuk dalam sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di