Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, naik dari tarif sebelumnya yang sebesar 11 persen. Kenaikan tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN termasuk dalam sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Ia juga meluruskan bahwa barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi tidak akan terkena dampak kenaikan PPN, atau masuk dalam daftar negative list.
"Jadi banyak masyarakat yang menganggap semua barang jasa kena PPN, tapi sebenarnya UU HPP sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, itu tidak kena PPN,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN 2025, dikutip Senin (21/10).
Dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dijelaskan cakupan Barang Kena Pajak (BKP) menggunakan pendekatan negative list, berarti semua barang pada dasarnya dianggap sebagai BKP, kecuali jika barang tersebut secara khusus dikecualikan dan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup semua kegiatan pelayanan yang dilakukan berdasarkan perjanjian atau tindakan hukum yang membuat suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk digunakan.
Dalam kaitan ini termasuk jasa yang diberikan untuk memproduksi barang sesuai permintaan, menggunakan bahan dan/atau instruksi dari pemesan, yang dikenakan pajak sesuai dengan UU PPN.
Seperti halnya BKP, cakupan JKP juga diatur dengan prinsip negative list, artinya semua jenis jasa pada dasarnya dianggap sebagai JKP dan dikenakan PPN, kecuali jika secara jelas dinyatakan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN.
Pendekatan negative list dalam pengaturan BKP dan JKP bertujuan untuk memastikan sebanyak mungkin jenis barang dan jasa termasuk dalam objek pajak, sehingga dapat memperluas basis penerimaan negara dari PPN.
Sementara itu, ada aturan spesifik terkait beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen. Rincian mengenai barang-barang tersebut diatur dalam UU HPP serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.