Jakarta, FORTUNE – Awal tahun 2026 sudah terdapat dua bank yang bangkrut atau gulung tikar akibat kekurangan modal hingga fraud. Setelah mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank (BPR Prima Master) di Januari 2026 ini.
Bank yang beralamat Jalan Jembatan Merah 15-17, Surabaya ini dicabut izin usahanya lantaran memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) tidak sehat.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari melalui keterangan resmi di Jakarta, (28/1).
Sebelumnya, BPR tersebut juga telah masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.
