Jakarta, FORTUNE - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) tercatat telah dua kali mengganti direktur utama (dirut) dalam tahun ini. Bahkan, diketahui dirut sebelumnya hanya menjabat dalam kurun waktu 6 bulan. Akankah terdapat permasalahan izin?
Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut kondisi bongkar pasang pengurus sebagai hal yang wajar.
"Perubahan susunan pengurus pada suatu bank merupakan kewenangan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan strategi bisnis bank ke depan, dan pada saat hal tersebut diajukan kepada OJK maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/12).