Jakarta, FORTUNE - Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum PT Prima Master Bank menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Keputusan tersebut diambil lantaran Bank Prima Master belum memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum (MIM) sampai batas waktu akhir 2022 sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 12/POJK.03/2020.
"Hal ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan. Sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional," kata Direktur Humas OJK Darmansyah melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (10/1).