FINANCE

Aspakrindo dan Aftech Dorong Keuangan Digital Berbasis Blockchain

Pengguna kripto yang meningkat jadi indikator potensi.

Aspakrindo dan Aftech Dorong Keuangan Digital Berbasis BlockchainEnkripsi blockchain untuk mata uang kripto, internet of things, cloud computing. Shutterstock/Immersion Imagery
01 March 2024

Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Pedagang Aset Kripto indonesia (Aspakrindo) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) bekerja sama mengembangkan inovasi transaksi keuangan berbasis Blockchain.

Ketua Umum Aftech, Pandu Patria Sjahrir, menyebut bahwa hal ini sangat potensial, mengingat minat masyarakat Indonesia yang cukup tinggi pada aset kripto–produk teknologi blockchain. “Potensi ini dapat dioptimalkan melalui kolaborasi dengan pelaku usaha fintech untuk mendorong berbagai inovasi dalam penyediaan layanan Keuangan Digital,” katanya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Jumat (1/3).

Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menunjukkan bahwa total investor kripto di indonesia saat ini mencapai 18,83 juta orang per Januari 2024, atau meningkat 1,73 persen dari jumlah pada Desember 2023. Sedangkan secara tahunan, kenaikannya mencapai 11,7 persen yang mencapai 16,86 investor.

Laporan dari CB Insights tahun 2022 juga mengidentifikasi bahwa layanan blockchain bisa dimanfaatkan untuk mendasari beberapa layanan keuangan seperti pembayaran, kliring dan settlement, penggalangan dana, sekuritas yang ditokenisasi, pinjaman dan pembiayaan, maupun Know Your Customer (KYC) dan fraud prevention.

Wakil Ketua Umum Aspakrindo Bidang Aset Kripto, Mohammad Naufal Alvira, kerja sama Aspakrindo dan Aftech dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pengembangan industri aset kripto serta dinamika yang terjadi di dalamnya. “menjadi jembatan untuk berbagi pengetahuan (knowledge sharing),” ujarnya.

Langkah nyata

ilustrasi : mata uang kripto
Shutterstock/Wit Olszewski

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.