FINANCE

Perbedaan Pajak dan Cukai Dilihat Dari Faktornya

Cukai dan pajak memiliki fungsi dan sistem pungutan berbeda.

Perbedaan Pajak dan Cukai Dilihat Dari FaktornyaIlustrasi Stelsel Pajak (Unsplash/@kellysikkema)
16 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Negara memiliki sejumlah instrumen yang mendukung pemasukan negara, seperti Pajak dan Cukai. Namun, masih banyak masyarakat yang kerap tertukar atau bahkan salah paham dalam membedakan kedua instrumen ini.

Sekilas pajak dan cukai kerap dianggap instrumen yang sama karena keduanya bersifat pungutan yang diitujukan bagi masyarakat. Padahal, keduanya berbeda dari banyak sisi, mulai dari pengertian, tujuan, hingga sistem pemungutannya.

Mengutip dari pajakku.com, berikut perbedaan pajak dan cukai dilihat dari sejumlah faktor. 

Pengertian

Cukai diartikan sebagai pungutan yang dikenakan pada barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Sifat atau karakteristik yang dimaksud, misalnya konsumsi yang perlu dikendalikan; perlu pengawasan pada setiap peredaran; pemakaian yang berdampak negatif pada manusia atau lingkungan; serta perlu pembebanan pungutan negara demi terciptanya keadilan dan keseimbangan.

Sementara pajak adalah kontribusi wajib dari perorangan atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, pungutan pajak tidak memerhatikan sidat atau karakteristik seperti cukai.

Tujuan

Selain untuk mendukung pembangunan dan memfasilitasi perdagangan, cukai berfungsi sebagai pembatas demi melindungi masyarakat dari perdagangan ilegal maupun masuknya barang berbahaya seperti narkoba, minuman keras, dan lain sebagainya.

Dengan kata lain, cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dengan mengoraksi masyarakat melalui penambahan biaya pada barang konsumsi.

Sedangkan, fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara yang membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Selain itu, pajak ditujukan untuk mengatur pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas perekonomian, dan retribusi pendapatan atau membiayai semua kepentingan umum.

Related Topics