Jakarta, FORTUNE - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja buka suara terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk jaminan kredit pada bank sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.
Jahja menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan jaminan kredit HKI namun dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan pertama ialah HKI hanya bisa diajukan sebagai jaminan kredit tambahan bukan jaminan utama.
"Kami mungkin akan mempertimbangkan (jaminan HKI) itu sebagai jaminan tambahan jadi bukan jaminan satu-satunya. Karena kita tau yang namanya kredit itu bisa berbagai macam jaminan ya," kata Jahja saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (27/7).