Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Belum Dapat Izin Operasional, Spin Off CIMB Niaga Syariah Mundur Ke Q4
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Spin off CIMB Niaga Syariah yang semula ditargetkan rampung kuartal II 2026 mundur ke akhir kuartal IV karena masih menunggu izin usaha OJK dan izin operasional BI.
  • Pemisahan diwajibkan setelah aset syariah mencapai Rp58,81 triliun per Maret 2026, melampaui ambang regulasi Rp50 triliun; pembiayaan tercatat Rp52,9 triliun dan DPK Rp45 triliun.
  • CIMB Niaga akan membangun entitas syariah baru dalam struktur KUB, bukan akuisisi atau merger, dengan kewajiban modal inti minimum Rp1 triliun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Rencana pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) yang semula ditargetkan rampung pada kuartal II 2026 berpotensi tertunda.

Direktur CIMB Niaga Syariah, Pandji P. Djajanegara, mengatakan penundaan terjadi lantaran perseroan masih menunggu penyelesaian sejumlah perizinan.

“Saat ini kami masih menunggu izin usaha dari OJK, lalu izin operasional dari BI. Memang ada perubahan jadwal, tapi mudah-mudahan menjelang akhir tahun semua akan beres. Katakanlah di kuartal IV akhir,” ujar Pandji saat dihubungi FORTUNE Indonesia, Kamis (13/8).

Secara regulasi, pemisahan unit usaha syariah diwajibkan apabila aset syariah telah melampaui Rp50 triliun. Hingga Maret 2026, nilai asset CIMB Niaga tercatat mencapai 58,81 triliun. Dari sisi kinerja, CIMB Niaga menyalurkan pembiayaan sebesar Rp52,9 triliun dan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp45,0 triliun per 31 Maret 2026.

Dalam proses spin off tersebut, CIMB Niaga bersama CIMB Niaga Syariah akan membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 12/2020. Sebagai anak perusahaan dalam struktur KUB, CIMB Niaga Syariah diwajibkan memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp1 triliun.

Sebelumnya, Pandji menjelaskan proses spin off CIMB Niaga Syariah memiliki perbedaan dengan skema yang dilakukan sejumlah bank lain. Perseroan tidak menempuh langkah akuisisi atau merger dengan bank yang telah memiliki izin usaha, melainkan membangun entitas syariah tersebut dari awal.

Selain karena tuntutan regulasi, CIMB Niaga juga menyatakan pemisahan unit didukung potensi besar demografi Indonesia dengan jumlah penduduk muslim mencapai 158 juta orang. Dengan kondisi tersebut, mendorong berkembangnya usaha syariah di Indonesia dalam, termasuk sektor makanan dan minuman, fesyen, travel, pendidikan, kesehatan, keuangan, perbankan.

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article