Jakarta, FORTUNE - Rencana pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) yang semula ditargetkan rampung pada kuartal II 2026 berpotensi tertunda.
Direktur CIMB Niaga Syariah, Pandji P. Djajanegara, mengatakan penundaan terjadi lantaran perseroan masih menunggu penyelesaian sejumlah perizinan.
“Saat ini kami masih menunggu izin usaha dari OJK, lalu izin operasional dari BI. Memang ada perubahan jadwal, tapi mudah-mudahan menjelang akhir tahun semua akan beres. Katakanlah di kuartal IV akhir,” ujar Pandji saat dihubungi FORTUNE Indonesia, Kamis (13/8).
Secara regulasi, pemisahan unit usaha syariah diwajibkan apabila aset syariah telah melampaui Rp50 triliun. Hingga Maret 2026, nilai asset CIMB Niaga tercatat mencapai 58,81 triliun. Dari sisi kinerja, CIMB Niaga menyalurkan pembiayaan sebesar Rp52,9 triliun dan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp45,0 triliun per 31 Maret 2026.
Dalam proses spin off tersebut, CIMB Niaga bersama CIMB Niaga Syariah akan membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 12/2020. Sebagai anak perusahaan dalam struktur KUB, CIMB Niaga Syariah diwajibkan memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp1 triliun.
Sebelumnya, Pandji menjelaskan proses spin off CIMB Niaga Syariah memiliki perbedaan dengan skema yang dilakukan sejumlah bank lain. Perseroan tidak menempuh langkah akuisisi atau merger dengan bank yang telah memiliki izin usaha, melainkan membangun entitas syariah tersebut dari awal.
Selain karena tuntutan regulasi, CIMB Niaga juga menyatakan pemisahan unit didukung potensi besar demografi Indonesia dengan jumlah penduduk muslim mencapai 158 juta orang. Dengan kondisi tersebut, mendorong berkembangnya usaha syariah di Indonesia dalam, termasuk sektor makanan dan minuman, fesyen, travel, pendidikan, kesehatan, keuangan, perbankan.
