Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Belum Padankan NIK dengan NPWP Hingga 30 Juni, Ini Sanksinya

Ilustrasi penghitungan PPh 21 (Unsplash/@towfiqu999999)
Intinya sih...
- Pemerintah akan menerapkan NIK dan NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024
- Wajib pajak yang tidak menggunakan NIK dan NPWP 16 digit akan terkena sanksi
- Tarif lebih tinggi bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan segera mengimplementasikan secara penuh aturan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit per 1 Juli 2024.
Artinya, layanan administrasi yang saat ini masih menggunakan NPWP lama (15 digit) harus beralih menjadi NIK dan NPWP 16 digit sebagai penggantinya.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us