Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi penghitungan PPh 21 (Unsplash/@towfiqu999999)

Intinya sih...

  • Pemerintah akan menerapkan NIK dan NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024
  • Wajib pajak yang tidak menggunakan NIK dan NPWP 16 digit akan terkena sanksi
  • Tarif lebih tinggi bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan segera mengimplementasikan secara penuh aturan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit per 1 Juli 2024.

Artinya, layanan administrasi yang saat ini masih menggunakan NPWP lama (15 digit) harus beralih menjadi NIK dan NPWP 16 digit sebagai penggantinya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di