Jakarta, FORTUNE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengusulkan integrasi status keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan paspor, pembelian tiket pesawat, hingga pendaftaran kuliah.
Usul tersebut digulirkan guna mendongkrak keaktifan peserta dan mengatasi lonjakan defisit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang mencapai Rp14,61 triliun pada 2025, menyusul tingginya angka tunggakan iuran masyarakat.
Usulan perluasan syarat keaktifan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam acara Penandatanganan Kerja Sama dan MoU BPJS Kesehatan bersama empat lembaga di Jakarta, Senin (3/8).
Skema ini disiapkan demi melengkapi regulasi serupa yang sebelumnya telah diterapkan pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Bagaimana meningkatkan kepesertaan dan meningkatkan kualitas iuran. Misalnya kalau mau masuk kuliah seharusnya BPJS Kesehatannya bisa aktif. Kemudian pengurusan paspor dan kalau perlu membeli tiket pesawat [JKN harus aktif]. Ini adalah langkah-langkah ke depan untuk kita carikan solusi dan kolaborasinya dengan pemerintahan lembaga lain," ujarnya.
Langkah tegas ini dilatarbelakangi oleh tingginya porsi peserta nonaktif. Dari total 285 juta peserta JKN, sekitar 54 juta orang atau 18,9 persen di antaranya berstatus tidak aktif atau menunggak pembayaran iuran.
Kondisi tersebut memperberat beban finansial DJS. Sepanjang 2025, program JKN mengalami defisit hingga Rp14,61 triliun. Realisasi beban klaim pelayanan kesehatan membengkak hingga Rp191,33 triliun, sementara pendapatan iuran yang berhasil dihimpun hanya Rp176,72 triliun.
Dia mengatakan tekanan finansial tersebut masih berlanjut hingga tahun ini dengan estimasi defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulannya. Oleh karena itu, dukungan pemerintah dan kolaborasi lintas pemangku kebijakan menjadi penting.
Guna memperkuat tata kelola dan keberlanjutan program, BPJS Kesehatan terus memperluas jejaring kemitraan. Hingga pertengahan 2026, instansi ini telah menjalin kerja sama dengan 90 kementerian/lembaga dan instansi terkait.
Sinergi terbaru diresmikan melalui kolaborasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI (KP2MI), Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Tantangan JKN saat ini bukan sekadar menjaga keberlanjutan DJS, tetapi juga memastikan kepesertaan tetap aktif, memperkuat mutu layanan secara setara, serta membangun tata kelola yang akuntabel berbasis pemanfaatan data bersama.
"Program JKN telah berkembang menjadi sebuah ekosistem. Karena itu, kualitas penyelenggaraannya tidak lagi ditentukan oleh satu institusi, melainkan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola yang saling terhubung," katanya.
