Jakarta, FORTUNE - Awal tahun 2024 diwarnai oleh fenomena bangkrutnya sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo.
BPR ini beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
"Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (21/2).