Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Cara bayar sanksi denda pajak secara online
ilustrasi bayar denda pajak online (unsplash.com/Cytonn Photography)

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 telah berakhir pada 31 Maret 2025. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat memperpanjang batas waktunya sampai 11 April 2025 pukul 23.59 WIB untuk bisa bebas denda.

Namun, tidak sedikit wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan 2024 tepat waktu karena berbagai alasan. Keterlambatan pelaporan SPT ternyata bisa dikenakan sanksi denda yang dibebankan pada wajib pajak.

Penasaran, bagaimana cara bayar sanksi denda pajak secara online? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Ketentuan sanksi denda pajak

Biasanya, batas waktu penyampaian SPT paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Tidak sedikit wajib pajak terlambat menyampaikan SPT karena kesibukan, bepergian, atau alasan lainnya.

Jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, wajib akan dibebankan biaya denda dalam jumlah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut telah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Merujuk pada aturan yang berlaku, wajib pajak yang telat melaporkan SPT akan dikenai sanksi administrasi dan harus dibayarkan.

Meski terlambat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak harus melaporkan dan membayar sanksi dendanya.

Besaran denda administrasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di