Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 telah berakhir pada 31 Maret 2025. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat memperpanjang batas waktunya sampai 11 April 2025 pukul 23.59 WIB untuk bisa bebas denda.
Namun, tidak sedikit wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan 2024 tepat waktu karena berbagai alasan. Keterlambatan pelaporan SPT ternyata bisa dikenakan sanksi denda yang dibebankan pada wajib pajak.
Penasaran, bagaimana cara bayar sanksi denda pajak secara online? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.