Jakarta, FORTUNE - Memastikan bagaimana cara cek tanah milik siapa adalah salah satu langkah paling penting sebelum membeli suatu properti. Jangan sampai Anda membeli lahan yang ternyata bermasalah, belum terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau bahkan bersertifikat ganda.
Beruntungnya, sekarang masyarakat bisa mengecek data kepemilikan tanah dengan lebih praktis. Tidak harus datang langsung ke kantor pertanahan, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui aplikasi maupun situs resmi. Prosesnya pun cepat, mudah, dan legal.
Berikut ini panduan lengkap cara mengecek tanah milik siapa, termasuk langkah-langkah menggunakan aplikasi dan situs web resmi dari Kementerian ATR/BPN.