DJP menjelaskan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah bagian dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN. Sejatinya penyelenggaraan jasa sistem pembayaran juga bukan merupakan objek pajak baru.
Artinya, yang menjadi dasar pengenaan PPN pada transaksi QRIS adalah Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya yang dipungut oleh PJSP kepada pemilik merchant, bukan kepada konsumen.
MDR adalah biaya layanan yang dibayarkan merchant kepada penyelenggara QRIS. Saat ini, ketentuan MDR QRIS terbaru yang berlaku adalah 0% alias gratis untuk transaksi hingga Rp100 ribu. Sedangkan transaksi di atas Rp100 ribu akan dikenakan tarif MDR sebesar 0,3%.
Apakah berdampak pada konsumen?
Setelah kenaikan PPN 12% mulai 2025, bukan tidak mungkin ada kenaikan Merchant Discount Rate (MDR) yang dibebankan kepada merchant. Lalu, jika MDR naik, apakah akan berdampak pada konsumen atau pembeli?
Pada dasarnya, setiap merchant tidak boleh membebankan tarif MDR kepada konsumen. Namun, dalam kenyataannya selama ini, para merchant terkadang meminta biaya tambahan kepada konsumen saat melakukan transaksi menggunakan QRIS.
Besarannya bervariasi, mulai dari Rp500 hingga Rp1.000 per transaksi. Akibatnya, tetap ada kemungkinan bahwa konsumen akan merasakan dampak kenaikan PPN 12% saat bertransaksi menggunakan QRIS jika tarif MDR naik.
Hal ini mencerminkan biaya layanan yang diberikan oleh penyelenggara jasa kepada merchant dan menjadi acuan dalam perhitungan PPN yang harus dibayarkan. Meskipun metode pembayaran yang digunakan telah berkembang, prinsip dasar pengenaan pajak tetap berlandaskan pada biaya layanan yang dikenakan kepada merchant.
Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut:
Pablo membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN (11 persen) sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah Rp5.550.000. Atas pembelian TV tersebut, jumlah uang yang dibayar Pablo tidak berbeda, baik ketika menggunakan QRIS maupun cara pembayaran lainnya.
Demikianlah cara hitung PPN 12 persen untuk top up e-wallet dan ketentuan yang berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS. Semoga bermanfaat.