Jakarta, FORTUNE - Cara membuat KTP Digital secara online perlu diketahui untuk memudahkan urusan administrasi dan kependdukan. Sejak tahun 2022, pemerintah mulai memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan KTP Digital. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat tidak lagi perlu bergantung pada kartu fisik e-KTP untuk mengakses data kependudukan. Identitas pribadi kini dapat ditampilkan dalam bentuk foto atau QR Code melalui aplikasi resmi di ponsel.
KTP Digital menyimpan berbagai informasi penting, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto dalam format digital. Pemerintah telah menyediakan aplikasi khusus yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses KTP Digital dengan lebih mudah.
Apa itu KTP Digital? Sebelum mengetahui langkah-langkah pembuatan KTP Digital, penting untuk memahami konsepnya terlebih dahulu. KTP Digital adalah bentuk modern dari e-KTP yang disimpan dalam perangkat seluler dan ditampilkan dalam format QR Code atau foto. Dengan teknologi ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik untuk berbagai keperluan administrasi.
Tujuan utama dari KTP Digital adalah untuk meningkatkan efisiensi layanan administrasi publik di berbagai sektor. Agar dapat menggunakannya, setiap warga perlu melakukan aktivasi dan registrasi melalui aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Berikut ini cara membuat KTP Digital secara online.Mendaftar KTP Digital dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang tersedia di Google Play Store maupun App Store secara gratis. Berikut langkah-langkahnya: