Tidak semua Wajib Pajak mengetahui cara mendaftar antrian pajak online dengan benar. Untuk itu, perhatikan langkah-langkah berikut ini:
1. Daftar di Kunjung Pajak
Cara mendaftar antrian pajak online dengan membuka situs https://kunjungpajak.go.id/. Setelahnya, klik tombol Daftar yang berada di bagian bawah
2. Mengisi identitas diri
Anda akan diminta untuk melengkapi identitas diri, mulai dari NIK atau nomor paspor, nama, status Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, dan hal-hal lainnya.
3. Masukkan data NPWP
Setelahnya, isi pula data NPWP Anda dengan benar, seperti nama, nomor NPWP, alamat email, serta nomor ponsel.
4. Mengisi informasi penilaian kesehatan
Anda akan diminta untuk mengisi informasi penilaian kesehatan, seperti apakah Anda ada melakukan perjalanan jauh, melakukan kontak dengan ODP, apakah Anda merasakan gejala Covid-19, dan lain-lain. Berikan jawaban Anda secara detail.
5. Menentukan jam kunjung
Pilihlah hari, tanggal, serta jam kunjung Anda. Jangan lupa untuk memilih jenis layanan pajak yang dibutuhkan, seperti layanan terpadu, konsultasi perpajakan, dan lain sebagainya.
6. Informasi ke email
Setelahnya, Anda akan mendapatkan email masuk mengenai nomor kunjung pajak atau nomor antrian online pendaftar.
7. Screenshot nomor kunjung pajak
Setelahnya, Anda bisa ke kantor pajak dengan membawa nomor kunjung pajak tersebut. Bila perlu, screenshot nomor tersebut agar gampang dicari nantinya.