Cara Mendaftar Antrian Pajak Online, Lakukan Langkah ini!

Sebenarnya terdapat cara mendaftar antrian pajak online yang bisa Anda manfaatkan untuk menghemat waktu. Seperti yang diketahui, pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara Indonesia, baik itu pribadi maupun badan usaha.
Banyaknya wajib pajak tentu akan membuat antrian yang panjang nantinya. Anda harus sabar mengantri hingga tiba gilirannya.
Namun, Anda tidak perlu khawatir karena anda bisa daftar kunjung pajak secara online. Tentu saja hal ini sangat membantu, menghemat waktu, dan lebih praktis. Anda tidak perlu harus berjam-jam untuk mengantri.
Lantas, bagaimana cara mendaftar antrian pajak online? Untuk lebih lengkapnya, simak artikel di bawah ini.
Daftar kunjung pajak online
Daftar kunjung pajak online adalah sebuah situs yang dikhususkan untuk mengambil antrian pajak secara online. Layanan ini diluncurkan sejak September 2022 bertujuan untuk memutuskan rantai penyebaran Covid.
Adapun beberapa kunjungan yang ditetapkan oleh DJP bisa diakses via online, yakni penetapan SPT, aktivasi EFIN, pendaftaran NPWP, dan lain halnya. Selain itu, ada juga sejumlah layanan lain, seperti telepon, live chat, email yang bisa Anda gunakan.
Sedangkan, layanan pajak yang diberikan secara offline dan bisa daftar kunjung pajak secara online terlebih dahulu, yakni:
- Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
- Konsultasi terkait perpajakan
- Konsultasi aplikasi
- Pelayanan janji temu dengan pihak petugas pajak dan lainnya.
Cara mendaftar antrian pajak online
Tidak semua Wajib Pajak mengetahui cara mendaftar antrian pajak online dengan benar. Untuk itu, perhatikan langkah-langkah berikut ini:
1. Daftar di Kunjung Pajak
Cara mendaftar antrian pajak online dengan membuka situs https://kunjungpajak.go.id/. Setelahnya, klik tombol Daftar yang berada di bagian bawah
2. Mengisi identitas diri
Anda akan diminta untuk melengkapi identitas diri, mulai dari NIK atau nomor paspor, nama, status Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, dan hal-hal lainnya.
3. Masukkan data NPWP
Setelahnya, isi pula data NPWP Anda dengan benar, seperti nama, nomor NPWP, alamat email, serta nomor ponsel.
4. Mengisi informasi penilaian kesehatan
Anda akan diminta untuk mengisi informasi penilaian kesehatan, seperti apakah Anda ada melakukan perjalanan jauh, melakukan kontak dengan ODP, apakah Anda merasakan gejala Covid-19, dan lain-lain. Berikan jawaban Anda secara detail.
5. Menentukan jam kunjung
Pilihlah hari, tanggal, serta jam kunjung Anda. Jangan lupa untuk memilih jenis layanan pajak yang dibutuhkan, seperti layanan terpadu, konsultasi perpajakan, dan lain sebagainya.
6. Informasi ke email
Setelahnya, Anda akan mendapatkan email masuk mengenai nomor kunjung pajak atau nomor antrian online pendaftar.
7. Screenshot nomor kunjung pajak
Setelahnya, Anda bisa ke kantor pajak dengan membawa nomor kunjung pajak tersebut. Bila perlu, screenshot nomor tersebut agar gampang dicari nantinya.
Cara melacak nomor antrian pajak yang belum disimpan
Apabila Anda lupa menyimpan nomor antrian pajak, Anda tidak perlu panik. Ikuti saja langkah-langkah di bawah ini:
- Buka situs https://kunjungpajak.go.id/
- Setelahnya, pilih menu atau fitur cari tiket yang ada di bagian bawah
- Masukkan NIK atau nomor paspor Anda sesuai dengan pengisian identitas diri sebelumnya
- Dalam sekejap, nomor antrian Anda akan muncul pada layar. Jangan lupa untuk meng-screenshot nomor tersebut.
Itulah tadi cara mendaftar antrian pajak online, sangat mudah bukan? Semoga informasi ini bisa membantu Anda!