ilustrasi bank (unsplash.com/Eduardo Soares)
Jika hal ini terjadi, Anda tidak perlu khawatir dan panik karena ada beberapa cara mengatasi kartu ATM tertelan. Cukup lakukan beberapa langkah berikut ini:
1. Blokir kartu ATM
Cara mengatasi kartu ATM tertelan adalah dengan meminta pihak bank untuk memblokir kartu ATM tersebut. Anda bisa menghubungi pihak bank melalui layanan call center, mendatangi bank, atau melalui aplikasi.
Menghubungi call center
Bila Anda mengalami kondisi tersebut, segera hubungi call center sesuai dengan bank terkait. Pastikan nomor bank yang Anda hubungi sesuai. Anda juga diharuskan melaporkan kejadian ATM tertelan pada 1x24 jam kepada bank.
Tujuannya agar kartu ATM Anda segera diblokir dan transaksi sebelumnya bisa diproses. Sebab, ada sejumlah contoh kasus saldo rekening sudah terpotong saat ingin tarik tunai, tetapi uang tunai tidak keluar karena kartu ATM tertelan.
Saat menghubungi call center bank, Anda diminta untuk verifikasi data dan menjelaskan letak dan alamat mesin tempat kejadian kartu ATM tertelan dengan detail. Hal tersebut biasanya sebagai langkah verifikasi kebenaran dan untuk tindak lanjut pembenahan ATM bilamana ada kerusakan.
Sebagai langkah awal, berikut sejumlah nomor call center bank:
- Bank Central Asia (BCA): 1500888
- Bank Rakyat Indonesia (BRI): 14017
- Bank Mandiri: 14000
- Bank Negara Indonesia (BNI): 1500046
- Bank Tabungan Negara (BTN): 1500286
- Bank Syariah Indonesia (BSI): 14040 atau 1500798
- Bank CIMB Niaga: 14041
- Panin Bank: 1500-678 atau 60678
- Permata Bank: 1500111
- Bank Danamon: 1500090.
Mendatangi kantor bank terdekat
Selain menghubungi via nomor call center, Anda juga bisa melakukan pemblokiran dengan mendatangi langsung kantor bank terdekat.
Petugas akan meminta buku tabungan serta KTP Anda untuk melanjutkan proses tersebut. Jangan lupa sampaikan ke customer service mengenai lokasi mesin ATM tempat kartu Anda tertelan.
Aplikasi
Beberapa aplikasi mobile banking memiliki fitur pemblokiran. Anda bisa melakukan pemblokiran langsung melalui ponsel. Pastikan terlebih dahulu fitur tersebut sudah tersedia atau tidak
2. Mengurus kartu
Nasabah bisa langsung mengganti kartu ATM baru ke kantor cabang dengan menyiapkan surat keterangan kehilangan kepada pihak kepolisian apabila pihak bank penerbit kartu ATM meminta.
Nasabah juga juga harus menyiapkan informasi terkait kepemilikan kartu ATM dari buku tabungan yang dimiliki serta KTP untuk verifikasi data saat di kantor cabang.
3. Membayar biaya
Setiap bank memiliki biaya penggantian kartu yang berbeda-beda. Meski begitu, ada pula bank yang tidak mengenakan biaya untuk kasus seperti ini.