Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Menghitung Pajak Impor Barang, Beserta Contohnya!

ilustrasi menghitung pajak (pexels.com/olia danilevich)

Bagi Anda yang senang membeli barang luar negeri, Anda harus tahu cara menghitung pajak impor barang. Kegiatan importasi akan dikenakan pajak impor atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). 

Perkembangan teknologi, jarak tidak menjadi masalah untuk seseorang membeli barang, termasuk dari luar negeri. Terlebih lagi dengan tren online shop, sehingga pembeli tidak perlu langsung ke toko untuk berbelanja. 

Meski demikian, hal yang harus Anda ingat bahwa kegiatan berbelanja dengan cara impor akan dikenai pajak atau bea cukai. 

Terkhususnya bagi Anda para pelaku bisnis yang harus mendatangkan produk dari luar negeri, sudah seharusnya mengetahui ketentuan pajak impor yang harus dibayarkan.

Berikut ini cara menghitung pajak impor barang beserta contohnya. Simak selengkapnya pada artikel di bawah ini.

Apa itu pajak impor?

ilustrasi pajak bea cukai (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

PDRI atau pajak impor adalah pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah atas komoditas atau barang-barang impor melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Adapun penghitungan ini diluar dari bea masuk dan cukai.

Penghitungan besaran pajak dihitung berdasarkan dari nilai impor atau nilai barang di dalam international commercial term CIF atau Cost, Insurance and Freight.

Jadi, nilai impor barang adalah nilai barang ditambah besaran bea masuk.

Adapun jenis pajak impor menurut laman resmi Kemenkeu, di antaranya:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor
  • Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor
  • PPh pasal 22 ekspor
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Bagaimana cara menghitung pajak impor barang?

ilustrasi uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Sebenarnya, di setiap negara memiliki kebijakan tersendiri mengenai bea masuk, pajak impor, atau biaya impor. Di Indonesia ini, jenis pajak impor diatur dalam PDRI dan bea masuk.

Hampir semua komoditas barang impor akan dikenakan jenis pajak impor di atas. Akan tetapi, ada pula barang yang hanya dikenai PPN dan terbebas dari bea masuk, atau tidak dikenakan dari PPN dan PPh Impor.

Hal ini karena barang impor senilai USD3 tidak perlu dikenakan bea masuk dan PPh. Peraturan mengenai barang yang dikirim diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019. Berikut ketentuannya:

  • Nilai impor di bawah USD3 atau Rp45 ribu per kiriman bebas bea masuk, tetapi dikenakan PPN 10 persen.
  • Nilai impor di atas USD3–USD1500 per kiriman dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen.
  • Nilai impor di atas USD1500 perkiriman dikenakan bea masuk, PPN, dan PDRI.

Tarif normal pajak impor

ilustrasi uang (unsplash.com/Ibrahim Rifath)

Meski Bea Masuk memiliki tarif tunggal, tapi pemerintah memiliki tarif khusus bagi barang-barang yang banyak digemari atau berdatangan dari luar negeri. Di antaranya sepatu, tas, dan garmen.

Hal ini karena banyaknya jumlah produk-produk luar tersebut akan memberikan dampak terhadap pengrajin dan produsen di tanah air. Bahkan, ada produsen yang terpaksa bangkrut karena banyaknya produk serupa dari luar negeri.

Melihat hal tersebut, pemerintah kemudian menetapkan tarif bea masuk normal untuk beberapa komoditi, di antaranya sebagai berikut:

  • Sepatu khusus : 15 persen–25 persen
  • Tas khusus: 15 persen–20 persen
  • Produk tekstil: PPN 11 persen
  • PPh Pasal 22 impor: 7,5 persen–10 persen.

Contoh menghitung pajak impor barang

ilustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)

Misalnya, Ibu Susan membeli sepatu dari luar negeri sebesar USD1000, biaya asuransi USD10, dan biaya pengiriman USD20.

Disebabkan sepatu bukan masuk dalam barang mewah, maka Ibu Susan hanya dikenai PPN impor dan PPH 22 impor. 

Adapun sepatu Ibu Susan memiliki kode HS43040091, sehingga dikenai bea masuk 20 persen.

Berikut ini penyelesaiannya

1. Nilai Bea Masuk

Tarif nilai beli impor: Harga sepatu + biaya asuransi + ongkos kirim

USD1000 + USD 0 + USD20 = USD1030

(kus per dolar AS Rp15 ribu) = Rp15.450.000

Tarif bea masuk: Rp15.450.000 x 20% = Rp3.090.000

Total nilai impor

Total harga + Bea masuk

Rp15.450.000 + Rp3.090.000 = Rp18.540.000

2. Perhitungan PDRI

PPN Impor

PPN = (nilai impor x Tarif PPN)

Rp18.540.000 x 11% = Rp2.039.400

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 = (nilai impor x Tarif PPh)

Rp18.540.000 x 10% = Rp1.854.000

3. Total PDRI atau pajak Impor

Bea masuk + PPN Impor+ PPh 22

Rp3.090.000 + Rp2.039.400 + Rp1.854.000 = Rp6.983.400

Jadi, total biaya impor yang harus dibayar oleh ibu Susan adalah Rp6.983.400

Itulah tadi cara menghitung pajak impor barang yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bisa membantu Anda.

Share
Topics
Editorial Team
Riyo
Surti Risanti
3+
Riyo
EditorRiyo
Follow Us