Cara menghitung pajak penghasilan adalah hal penting yang wajib diketahui oleh setiap orang yang sudah memiliki penghasilan tetap. Pajak penghasilan atau PPh sendiri adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kepada individu maupun badan usaha atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.
Nah, sejak 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan metode baru dalam pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), yakni menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Metode TER dirancang untuk menyederhanakan perhitungan, sehingga lebih mudah dipahami baik oleh pemberi kerja maupun pegawai.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak orang pribadi, termasuk pejabat negara, anggota TNI dan Polri, karyawan swasta, hingga pensiunan.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan terbaru dengan metode TER? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
