Sudah sewajarnya, sebagai wajib pajak melaporkan dan membayar pajak sebagaimana kewajibannya. Pajak penghasilan (PPh) menjadi pajak yang harus dilaporkan karyawan setiap setahun sekali. Dengan menyampaikan SPT Tahunan, Anda sudah dapat dikatakan memenuhi kewajiban pembayaran PPh 21.
Bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun satu tahun, harus menggunakan formulir 1770 S untuk melaporkan SPT Tahunan. Untuk proses pelaporannya, Anda yang termasuk ke dalam kategori tersebut bisa melakukannya secara online menggunakan e-Filing.
Untuk memudahkan Anda dalam proses pengisian formulirnya, berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S online e-Filing yang harus dipahami dengan baik.