Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pinjam uang bpjs ketenagakerjaan (unsplash/nordwood themes)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu fasilitas jaminan sosial yang ditawarkan pemerintah bagi pekerja yang telah terdaftar. Ada beberapa program yang ditawarkan pada pekerja dalam menunjang kesejahteraan pekerja.

Salah satunya fasilitas pinjam yang ada pada program Dana Siaga. Melalui program Dana Siaga, Anda bisa melakukan cara pinjam uang BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.

Aksesnya  juga sangat mudah cukup dengan mengunduh aplikasi JMO di ponsel. Pahami syarat dan ikuti langkah-langkahnya.

Jenis peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengetahui cara pinjam uang dari BPJS Ketenagakerjaan, ketahui terlebih dahulu jenis keanggotaannya. Berikut penjelasan singkatnya:

1. Pekerja Penerima Upah

Peserta yang bekerja dan menerima gaji, upah, imbal jasa, dan jenis kompensasi lain dari pemberi kerja. Manfaat yang diterima peserta ini meliputi jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

Contoh pekerja yang masuk dalam kategori ini, yaitu buruh pabrik dan pekerja kantoran.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah

Peserta yang membuka usaha mandiri untuk memperoleh pendapatan. Program yang bisa diikuti, seperti JHT, JKK, dan JKM.

Contoh pekerja yang masuk, seperti pengusaha, pedagang, dan petani.

3. Pekerja Jasa Konstruksi

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di sektor layanan jasa konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan konstruksi. Manfaat yang diterima mencakup JKK dan JKM.

4. Pekerja Migran

Peserta dengan status WNI yang akan, sedang, atau sudah bekerja dan menerima upah di luar Indonesia. Program yang bisa diikuti seperti JHT, JKK, dan JKM.

Syarat meminjam uang dari BPJS Ketenagakerjaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di