Sebelum mengetahui cara pinjam uang dari BPJS Ketenagakerjaan, ketahui terlebih dahulu jenis keanggotaannya. Berikut penjelasan singkatnya:
1. Pekerja Penerima Upah
Peserta yang bekerja dan menerima gaji, upah, imbal jasa, dan jenis kompensasi lain dari pemberi kerja. Manfaat yang diterima peserta ini meliputi jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Contoh pekerja yang masuk dalam kategori ini, yaitu buruh pabrik dan pekerja kantoran.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah
Peserta yang membuka usaha mandiri untuk memperoleh pendapatan. Program yang bisa diikuti, seperti JHT, JKK, dan JKM.
Contoh pekerja yang masuk, seperti pengusaha, pedagang, dan petani.
3. Pekerja Jasa Konstruksi
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di sektor layanan jasa konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan konstruksi. Manfaat yang diterima mencakup JKK dan JKM.
4. Pekerja Migran
Peserta dengan status WNI yang akan, sedang, atau sudah bekerja dan menerima upah di luar Indonesia. Program yang bisa diikuti seperti JHT, JKK, dan JKM.