Jakarta, FORTUNE - Membeli hunian idaman adalah impian bagi semua orang. Namun, banyak hal harus Anda dipertimbangkan, mulai dari sisi finansial hingga cek legalitas perusahaan developer atau pengembang properti.
Demi mendapatkan calon pembeli, banyak developer atau pengembang sering memberikan penawaran menarik saat memasarkan rumah baru. Kemudahan mengurus cicilan sampai pembebasan biaya BPHTB sering diberikan agar makin banyak unit rumah terjual.
Maraknya kasus pengembang tak bertanggung jawab harus menjadi perhatian dan membuat Anda harus ekstra hati-hati. Jangan tergiur promosi besar, penting untuk cek legalitas perusahaan developer sebelum bertransaksi. Merangkum laman rumah.com, berikut cara cek legalitas perusahaan developer sebelum membeli rumah.