Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan. Shutterstock/Muhd. Imran Ismail

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah masih memasukkan dua jenis cukai baru dalam target penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perubahan 2022, yakni cukai produk plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Itu tertuang dalam Lampiran I perincian penerimaan perpajakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2022 yang diteken pada 26 Juni lalu. Lewat beleid tersebut target cukai produk plastik ditetapkan Rp1,9 triliun, sementara cukai MBDK Rp1,19 triliun.

Dalam Perpres No.104/2021, target awal pungutan cukai produk plastik juga dipatok Rp1,9 triliun. Tapi, cukai MDBK ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun atau lebih tinggi dari target APBN-P 2022. Meski demikian, belum ada kejelasan kapan dua objek baru cukai tersebut bakal diberlakukan. 

"Kita melakukan persiapan terus untuk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan," demikian keterangan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam rapat di Badan Anggaran DPR, 14 Juni lalu.

Ditunda ke 2023

Editorial Team

Tonton lebih seru di