Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Proses Likuidasi BPR Bagong Inti Marga di Banyuwangi/Dok LPS

Intinya sih...

  • OJK mencabut izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan karena masalah permodalan dan likuiditas.
  • Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam menjaga industri perbankan.
  • Total 18 bank telah ditutup oleh OJK sepanjang tahun 2024 karena masalah permodalan dan likuiditas.

Sepanjang 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sejumlah izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 pada 11 Desember 2024.

Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Editorial Team

Tonton lebih seru di