Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Daftar 94 Pinjol Resmi OJK per April 2026 Terlengkap
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
  • OJK memperbarui daftar penyelenggara pinjaman online resmi dan berizin per April 2026, termasuk pembaruan nama layanan.

  • Masyarakat dapat memverifikasi legalitas pinjol melalui situs resmi OJK atau menghubungi Call Center 157 dan WhatsApp resmi OJK.

  • Ada beberapa tips menggunakan pinjol untuk memastikan aktivitas tetap aman.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pinjaman online atau pinjol sering dijadikan sebagai solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan mendesak, modal usaha, hingga pembayaran konsumtif. Layanan keuangan digital tersebut menawarkan kemudahan pinjaman dana.

Hal tersebut menyebabkan praktik ilegal juga marak terjadi sehingga patut diwaspadai. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merangkum sejumlah penyedia layanan pinjol resmi dan berizin di Indonesia.

Berikut daftar pinjol resmi OJK per April 2026 dan cara memverifikasi legalitasnya yang penting untuk diketahui.

Daftar pinjol resmi dan berizin OJK per April 2026

OJK memperbarui daftar penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang telah mengantongi izin resmi secara berkala. Per April 2026, ada sebanyak 94 penyelenggaraan resmi yang terdaftar dalam sistem OJK.

Pihak OJK mencatat ada beberapa pembaruan. Ini berkaitan dengan perubahan nama layanan dan situs resmi serta pencabutan izin usaha Maucash milik PT Astra Welab Digital Arta per 2 April 2026. Berikut daftar pinjol resmi OJK per April 2026.

  1. AdaKami — PT Pembiayaan Digital Indonesia

  2. AdaModal — PT Solid Fintek Indonesia

  3. AdaPundi — PT Info Tekno Siaga

  4. Akseleran — PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

  5. Aktivaku — PT Aktivaku Investama Teknologi

  6. Alami — PT Alami Fintek Sharia

  7. Amartha — PT Amartha Mikro Fintek

  8. Ammana — PT Ammana Fintek Syariah

  9. Asetku — PT Pintar Inovasi Digital

  10. Avantee — PT Graha Dana Bersama

  11. AwanTunai — PT Simplefi Teknologi Indonesia

  12. BantuSaku — PT Smartec Teknologi Indonesia

  13. BATUMBU — PT Berdayakan Usaha Indonesia

  14. Boost — PT Creative Mobile Adventure

  15. Cairin — PT Idana Solusi Sejahtera

  16. Cashcepat — PT Artha Permata Makmur

  17. cicil — PT Cicil Solusi Mitra Teknologi

  18. Crowdo — PT Mediator Komunitas Indonesia

  19. DANA SYARIAH — PT Dana Syariah Indonesia

  20. DanaBagus — PT Dana Bagus Indonesia

  21. danabijak — PT Digital Micro Indonesia

  22. Danacita — PT Inclusive Finance Group

  23. Danai.id — PT Adiwisista Finansial Teknologi

  24. Danain — PT Mulia Inovasi Digital

  25. Danakini — PT Dana Kini Indonesia

  26. Danaku — PT Trust Teknologi Finansial

  27. Danamas — PT Pasar Dana Pinjaman

  28. Danamerdeka — PT Inetkno Raya

  29. DanaKredi — PT Pindar Berbagi Bersama

  30. Doeku — PT Doeku Field Indonesia

  31. Dompet Kilat — PT Indo Fin Tek

  32. Duha SYARIAH — PT Duha Madani Syariah

  33. DUMI — PT Fidac Inovasi Teknologi

  34. Easycash — PT Indonesia Fintopia Technology

  35. EDUFUND — PT Fintech Bina Bangsa

  36. Esta Kapital — PT Esta Kapital Fintek

  37. ETHIS — PT Ethis Fintek Indonesia

  38. Findaya — PT Mapan Global Reksa

  39. Finmas — PT Oriente Mas Sejahtera

  40. Finplus — PT Rezeki Bersama Teknologi

  41. FINTAG — PT Fintegra Homido Indonesia

  42. GandengTangan — PT Kreasi Anak Indonesia

  43. Gradana — PT Gradana Teknoruci Indonesia

  44. iGrow — PT LinkAja Modalin Nusantara

  45. Indodana Fintech — PT Artha Dana Teknologi

  46. Indofund.id — PT Bursa Akselerasi Indonesia

  47. Indosaku — PT Indosaku Digital Teknologi

  48. Invoila — PT Sol Mitra Fintec

  49. Ivoji — PT Finansia Aira Teknologi

  50. JULO — PT JULO Teknologi Finansial

  51. KawanCicil — PT Kawan Cicil Teknologi Utama

  52. KLIK KAMI — PT Harapan Fintech Indonesia

  53. KlikA2C — PT Aman Cermat Cepat

  54. KlikCair — PT Klikcair Magga Jaya

  55. klikUMKM — PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat

  56. KoinP2P — PT Lunaria Annua Teknologi

  57. Komunal — PT Komunal Finansial Indonesia

  58. KrediFazz — PT KrediFazz Digital Indonesia

  59. Kredinesia — PT Kreditku Teknologi Indonesia

  60. KrediOne — PT Inovasi Terdepan Nusantara

  61. Kredit Pintar — PT Kredit Pintar Indonesia

  62. KREDITO — PT Fintek Digital Indonesia

  63. KreditPro — PT Tri Digi Fin

  64. KTA Kilat — PT Pendanaan Teknologi Nusa

  65. LAHAN SIKAM — PT Lampung Berkah Finansial Teknologi 

  66. Lentera Dana Nusantara — PT Lentera Dana Nusantara

  67. lumbungdana — PT Lumbung Dana Indonesia

  68. Mekar — PT Mekar Investama Teknologi

  69. Modal Nasional — PT Solusi Teknologi Finansial

  70. Modalku — PT Mitrausaha Indonesia Grup

  71. ModalRakyat — PT Modal Rakyat Indonesia

  72. OVO Finansial — PT Indonusa Bara Sejahtera

  73. PAPITUPI SYARIAH — PT Piranti Alphabet Perkasa

  74. Pijar — PT IKI Karunia Indonesia

  75. Pinjam Gampang — PT Kredit Plus Teknologi

  76. PinjamanGo — PT Dana Pinjaman Inklusif

  77. PinjamDuit — PT Stanford Teknologi Indonesia

  78. Pinjamin — PT Progo Puncak Group

  79. PinjamModal — PT Finansial Integrasi Teknologi

  80. Pinjamyuk — PT Kuai Kuai Tech Indonesia

  81. Pintek — PT Pinduit Teknologi Indonesia

  82. Pohondana — PT Pohon Dana Indonesia

  83. qazwa.id — PT Qazwa Mitra Hasanah

  84. Restock.ID — PT Cerita Teknologi Indonesia

  85. RupiahCepat — PT Kredit Utama Fintech Indonesia

  86. SamaKita — PT Sejahtera Sama Kita

  87. SAMIR — PT Sahabat Mikro Fintek

  88. Sanders One Stop Solution — PT Satustop Finansial Solusi

  89. Singa — PT Abadi Sejahtera Finansindo

  90. SOLUSIKU — PT Anugerah Digital Indonesia

  91. Tokomodal — PT Toko Modal Mitra Usaha

  92. Uangme — PT Uangme Fintek Indonesia

  93. UATAS — PT Plus Ultra Abadi

  94. UKU — PT Teknologi Merlin Sejahtera

Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui situs OJK

Masyarakat dapat memastikan legalitas layanan pinjaman online melalui situs resmi OJK. Cara verifikasinya pun cukup sederhana, yaitu sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs ojk.go.id lewat browser.

  2. Pilih menu Fungsi Utama.

  3. Klik opsi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

  4. Setelah itu, klik menu Informasi PVML.

  5. Pilih menu Direktori Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi (LPBBTI).

  6. Sistem akan menampilkan publikasi daftar pinjol resmi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan pengguna.

  7. Pilih publikasi yang ingin dipilih, lalu klik tulisan bercetak biru untuk mengunduh dokumen.

Selain melalui situs resmi OJK, ada beberapa cara cek pinjol legal atau ilegal yang dapat dilakukan. Berikut beberapa opsinya.

  • Call Center OJK 157

  • WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

  • Aplikasi OJK Checking

Tips aman menggunakan pinjol

Mengetahui daftar pinjol resmi OJK per April 2026 dapat membantu masyarakat mengenali penyedia layanan yang berizin resmi. Selain itu, ada beberapa tips menggunakan pinjol yang dapat dicoba untuk memastikan aktivitas lebih aman. Berikut beberapa tipsnya.

  • Pastikan layanan pinjaman online telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • Cek ulasan platform penyedia layanan pinjol

  • Hindari mengambil pinjaman melebihi kapasitas finansial Anda.

  • Pahami ketentuan dan bunganya secara menyeluruh sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman.

  • Segera laporkan ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi pinjol ilegal.

Itu dia daftar pinjol resmi OJK per April 2026 lengkap dengan cara memverifikasi legalitasnya yang dapat diikuti. Pastikan untuk tetap cermat menggunakan layanan pinjol untuk menghindari praktik penipuan. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar pinjol resmi OJK per April 2026

Berapa jumlah pinjol resmi OJK per April 2026?

Berdasarkan data OJK per April 2026, terdapat 94 penyelenggara fintech P2P lending berizin.

Bagaimana memastikan pinjol yang digunakan legal?

Masyarakat dapat mengeceknya melalui situs ojk.go.id, aplikasi OJK Checking, Call Center 157, atau WhatsApp OJK 081-157-157-157.

Apa risiko menggunakan pinjol ilegal?

Pinjol ilegal berpotensi memberi bunga tidak wajar, menyalahgunakan data pribadi, hingga melakukan penagihan yang bersifat intimidatif.

Editorial Team