Jakarta, FORTUNE - Berapa gaji dan tunjangan pegawai pajak? Nominalnya menjadi perhatian publik seiring dengan kasus penganiayaan yang melibatkan salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)).
Adapun, nominal dari gaji pegawai pajak atau Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain gaji, pegawai pajak pun menerima tunjangan, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal. Itu termasuk PNS, anggota TNI atau polisi, serta pegawai lain di lingkungan DJP.
Lantas, berapa nominal gaji dan tunjangan pegawai pajak berdasarkan dua regulasi tersebut?