Jakarta, FORTUNE - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat, sejak awal tahun hingga pertengahan Febuari 2022, kerugian masyarakat atas investasi ilegal sudah mencapai Rp149 miliar. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan, kerugian tersebut terjadi akibat sejumlah entitas ilegal baik pinjaman online (pinjol) hingga gadai ilegal.
"Jadi di 2022 ini kita sudah menghentikan 21 entitas ilegal, 50 pinjol ilegal dan 5 kegiatan gadai ilegal. Ini memang sangat marak dan kehiatan seperti ini sangat merugikan masyarakat," kata Tongam melalui konfrensi video di Jakarta, Senin (21/2).