FINANCE

Apa Itu Kunjung Pajak? Ini Manfaat dan Cara Daftarnya

Adanya kunjung pajak bisa mempermudah wajib pajak.

Apa Itu Kunjung Pajak? Ini Manfaat dan Cara DaftarnyaShutterstock/Haryanta.p
23 February 2024

Jakarta, FORTUNE - Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan online yang disebut Kunjung Pajak. Apa sebenarnya Kunjung Pajak itu, dan bagaimana layanan ini memberikan kemudahan bagi para wajib pajak?

Kunjung Pajak hadir sejak September 2020, dikembangkan dan dikelola oleh DJP. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajak mereka secara online, menghindari risiko terjangkit Covid-19 saat antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Seiring berjalannya waktu, Kunjung Pajak telah mengalami berbagai pembaruan dan pengembangan. Salah satu dampak positifnya adalah berkurangnya jumlah antrean pembayaran pajak di KPP. Hal ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan wajib pajak, tetapi juga mengoptimalkan kegiatan operasional KPP.

Kunjung Pajak tidak hanya menyediakan layanan pembayaran pajak, tetapi juga dapat digunakan untuk berbagai aktivitas perpajakan lainnya. Mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), semuanya dapat diakses melalui laman ini.

Selain itu, DJP juga menyediakan layanan pelaporan dan konsultasi perpajakan melalui telepon, email, live chat, dan lapor pajak online. Ini memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak untuk memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Untuk mengetahui seluk beluk dan cara mendaftar Kunjung Pajak, berikut ini penjelasannya.

Cara pendaftaran Kunjung Pajak

Dok. Kunjungpajak.go.id

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.