Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi gadai (freepik.com/freepik)
ilustrasi gadai (freepik.com/freepik)

Intinya sih...

  • Penyaluran pinjaman industri pergadaian tembus Rp103,36 triliun hingga Mei 2025, naik 33,23% dari tahun sebelumnya.

  • PT Pegadaian mendominasi dengan porsi 96,59%, sementara jumlah pergadaian swasta baru mencapai 200 perusahaan.

  • OJK menerbitkan aturan baru untuk mendukung pertumbuhan pergadaian swasta dan memastikan tata kelola yang baik dalam rangka pelindungan konsumen.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2025 penyaluran pinjaman indutri pergadaian mencapai Rp103,36 triliun. Nilai ini meningkat 33,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, PT Pegadaian masih mendominasi dengan kontribusi 96,59 persen dari total penyaluran pinjaman industri gadai. Sementara itu jumlah pergadaian swasta baru mencapai 200 perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman mengatakan pihaknya akan berupaya agar penetrasi pergadaian lebih meluas, terutama pergadaian swasta sehingga dapat membantu akses keuangan masyarakat.

"Adanya pertumbuhan di sektor ini serta persaingan yang sehat antara PT Pegadaian dan pergadaian swasta sesuai dengan masing-masing segmen pasar yang dituju," ujar dia dalam jawaban tertulis, Rabu (16/7).

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagai penyempurna POJK sebelumnya (POJK 31/2016), yang mengatur mengenai mekanisme perizinan meliputi jumlah modal disetor pada saat pendirian sesuai dengan lingkup wilayah usaha.

Selain itu OJK menerbitkan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang mengatur industri Pergadaian, antara lain mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.

Dengan adanya aturan tersebut, Agusman berharap dapat mendukung peningkatan jumlah pergadaian. "Pertumbuhan perusahaan pergadaian swasta dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat, serta perlu diiringi dengan tata kelola yang memadai dalam rangka pelindungan konsumen,"lanjut dia.

Agusman menegaskan OJK pun terus melakukan pengawasan secara onsite dan offsite kepada perusahaan Ppergadaian serta memberikan sanksi administratif apabila terdapat pelanggaran ketentuan.

Editorial Team

EditorEkarina .