Jakarta, FORTUNE – Bagi para wajib pajak hingga pebisnis mungkin perlu mengetahui disposable income untuk mengatur keuangan pribadi. Sebab, disposable income berkaitan erat dengan produksi hingga tenaga kerja di sebuah perusahaan.
Disposable income adalah pendapatan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari setelah dikurangi pajak langsung, seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), PPh (Pajak Penghasilan), dan PBB (Pajak Bumi Bangunan).
Tak hanya itu, besar kecilnya disposable income juga menjadi faktor penting penentu daya beli. Sebab, semakin besar pendapatan bebas pajak seseorang maka semakin banyak pula kebutuhan dan keinginan yang dapat mereka penuhi.