Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi UU HPP. (ShutterStock/EtiAmmos)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai harta yang sudah dilaporkan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sebesar Rp1,05 triliun. Harta bersih itu terdiri dari deklarasi dalam negeri (Deklarasi DN) senilai Rp893,05 miliar serta deklarasi luar negeri (Deklarasi LN) berjumlah Rp93,81 miliar per Minggu (9/1). 

"Jumlah dana terhimpun itu berasal dari 2.118 wajib pajak peserta PPS dan 2.252 surat keterangan," tulis Ditjen Pajak dikutip Senin (10/1). 

Sementara, PPh (Pajak Penghasilan) selama 9 hari gelaran PPS itu sudah terakumulasi senilai Rp125,5 miliar. Jumlah tersebut hanya 11,9 persen dari seluruh kekayaan bersih para peserta.

Di sisi lain, dana yang para peserta investasikan dalam instrumen Surat Berharga Negara (SBN) baru berjumlah Rp59,29 miliar, atau setara 5,6 persen dari seluruh nilai harta bersih dalam program hingga saat ini. 

Tentang Tax Amnesty Jilid II

Editorial Team