Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Haryanta.p

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat 118 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp10,7 triliun per 31 Januari 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan jumlah tersebut berasal dari setoran sejak 2020.

"Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/2).

Meski demikian, belum semua pelaku usaha PMSE menyetorkan PPN. Sebab, jumlah keseluruhan pelaku usaha PMSE yang terdaftar sebagai pemungut PPN mencapai 143—bertambah sembilan pelaku usaha, jika dibandingkan Desember 2022.

Editorial Team

Tonton lebih seru di