DJP: Per Juni 2022, Pemerintah Kantongi Rp7,1 Triliun Pajak Digital

Jakarta, FORTUNE – Direktor Jenderal Pajak (DJP) mencatat pajak digital yang berhasil dihimpun pemerintah per Juni 2022 mencapai Rp7,1 triliun. Realisasi pajak tersebut berasal dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari jasa perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PSME).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, perolehan pajak digital ini berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.
“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun,” kata Neilmaldrin Noor, dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Kamis (7/7),
Sementara, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan Juni 2022 mencapai 119 pelaku usaha.
Dikutip dari Antara, pada 2020 hingga 31 Januari 2022, penerimaan PPN lewat PMSE atas produk digital telah mencapai Rp5,03 triliun. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, Senin (7/2), penyetoran pajak digital tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp397,2 miliar pada Januari 2022.