Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi Bank Indonesia

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif pada 31 Agustus 2021. 

Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono menyampaikan, PBI ini diterbitkan sebagai salah satu upaya BI meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional. 

"Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi Perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, perorangan berpenghasilan rendah (PBR) dan pembiayaan yang bersifat inklusif lainnya," kata Erwin melalui keterangan resminya di Jakarta, (1/9). 

Kewajiban pemenuhan RPIM

Wisatawan sedang memilih suvenir di Pasar Klewer, Solo. (Shutterstock/Mahardhika Argha)

Erwin menjelaskan, Bank Umum Konvensional (BUK) termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (KCBLN), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib memenuhi Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dengan tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 

Kewajiban pemenuhan RPIM bagi bank dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20 persen pada 2022 kemudian 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024. 

Perhitungan data pelaporan RPIM

Erwin menjelaskan, sumber data untuk perhitungan RPIM diperoleh dari laporan bulanan bank umum; laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan BUS dan UUS; laporan bank umum terintegrasi; dan/atau laporan lain yang ditetapkan BI. 

Erwin menambahkan, penyampaian laporan lain dilakukan secara luring untuk posisi akhir bulan Juni dan posisi akhir bulan Desember, paling lambat tanggal 25  (dua puluh lima) bulan berikutnya. 

BI juga dapat memublikasikan atas pemenuhan RPIM yang meliputi status pemenuhan RPIM bank secara individual dan nilai RPIM industri perbankan pada kanal situs web BI dan/atau bentuk publikasi lain yang ditetapkan oleh BI. 

Sanksi bagi yang tak memenuhi RPIM

Dalam aturan tersebut tercatat, bagi bank yang melanggar kewajiban pemenuhan RPIM akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022. Sementara itu sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar berlaku untuk pemenuhan RPIM sejak posisi akhir bulan Juni 2023. 

Tak hanya itu, sanksi administratif tersebut tercatat berupa kewajiban membayar dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1 persen dan nilai kekurangan RPIM. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar ditetapkan paling banyak sebesar Rp5 miliar. 

Sanksi administratif juga diberikan apabila bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan lain dan tidak menyampaikan laporan lain. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp1 juta per hari kerja keterlambatan dan sebesar Rp30 juta apabila tidak menyampaikan laporan lain.

Editorial Team