FINANCE

Perlu Ditilik! Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Pajak

Wajib Pajak perlu melaporkan hartanya dalam SPT Tahunan.

Perlu Ditilik! Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT PajakPetugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
by
24 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak tahunan. Laporannya dapat dibuat mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.

Setiap Wajib Pajak orang pribadi harus melaporkan pajaknya dengan cara mengisi dan melengkapi Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, masih banyak Wajib Pajak orang pribadi menemui kesulitan saat melengkapi SPT karena banyaknya data yang harus diisi dan dilengkapi.

Dalam melaporkan SPT pajak, semua harta yang dimiliki atau diperoleh hingga akhir tahun lalu sebenarnya harus segera dilaporkan oleh Wajib Pajak. Adapun harta yang dilaporkan tidak ada minimal nilainya.

Jadi, Wajib Pajak harus mengisi kolom daftar harta. Hal ini mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu apa saja jenis-jenis harta yang harus dimasukkan dalam laporan SPT?

Daftar kode harta yang dilaporkan dalam SPT

Seperti dilansir dari laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:

1. Kas dan setara kas

  • 011 - Uang Tunai
  • 012 - Tabungan
  • 013 - Giro
  • 014 - Deposito
  • 015 - Setara Kas Lainnya

2. Piutang

  • 021 - Piutang
  • 022 - Piutang Afiliasi
  • 029 - Piutang Lainnya

3. Investasi

  • 031 - Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali
  • 032 - Saham
  • 033 - Obligasi perusahaan
  • 034 - Obligasi Pemerintah
  • 035 - Surat Utang Lainnya
  • 036 - Reksadana
  • 037 - instrumen Derivatif
  • 038 - Penyertaan Modal Saham Lain
  • 039 - Investasi Lainnya

4. Alat transportasi

  • 041 - Sepeda
  • 042 - Sepeda Motor
  • 043 - Mobil
  • 049 - Alat Transportasi Lain

5. Harta bergerak lainnya

  • 051 - Logam Mulia
  • 052 - Batu Mulia
  • 053 - Barang Seni dan Antik
  • 054 - Kapal Pesiar, Pesawat, Helikopter, dan Peralatan Olahraga Khusus Lainnya
  • 055 - Peralatan Elektronik dan Furnitur
  • 059 - Harta bergerak Lainnya

6. Harta tidak bergerak

  • 061 - Tanah atau Bangunan tempat Tinggal
  • 062 - Tanah atau Bangunan Usaha
  • 063 - Tanah atau Lahan untuk Usaha
  • 069 - Harta Tidak Bergerak Lainnya

Cara melaporkan SPT

Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan bagi masyarakat dengan membuka empat cara pelaporan SPT. Pertama, lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar, atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.

Kedua, lapor melalui jasa ekspedisi atau pos. Ketiga, lapor melalui DJP online. Keempat, lapor melalui Application Service Provider (ASP).

Pelaporan SPT akan lebih efektif dilakukan secara online. Sebab, hal ini dapat dikerjakan di mana pun selama ada sinyal internet.

Untuk pelaporan online, Anda harus menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan akun DJP online. 

Related Topics