Jakarta, FORTUNE - Bursa Komoditi ICDX resmi memfasilitasi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah atau SiKA. Transaksi SiKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas perbankan syariah di Indonesia.
Direktur Utama ICDX, Nursalam. mengatakan SiKA merupakan salah satu transaksi syariah yang hanya dapat diperdagangkan melalui ICDX.
“Saat ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Maybank Syariah sudah menjadi anggota ICDX dan bank syariah lainnya sedang dalam proses untuk juga dapat bertransaksi SiKA,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (30/3).
Sebelumnya, CIMB Niaga Syariah dan CIMB Niaga Auto Finance juga telah menjadi anggota ICDX dan telah bertransaksi sejak tahun 2022 di Pasar Murabahah Komoditi Syariah.
Dengan adanya SiKA diharapkan semakin memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran.
Dengan kata lain, apabila ada salah satu anggota bank syariah yang membutuhkan dana segar untuk kebutuhan dana pembelian komoditi, dapat melakukan transaksi melalui skema SiKA. Manfaatnya adalah kebutuhan dana akan cepat terpenuhi dan semakin memperkuat peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter.