IFG Life Bayarkan Klaim Restrukturisasi Jiwasraya Senilai Rp3,39 T

Jakarta, FORTUNE - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) hingga 22 April 2022 telah melakukan pembayaran klaim terhadap restrukuturisasi nasabah Jiwasraya yang telah dialihkan ke IFG Life senilai Rp3,39 triliun. Nilai pembayaran tersebut terus meningkat bila dibandingkan dengan nilai pada akhir 2021 yang baru dibayarkan sekitar Rp976,13 miliar.
“Fokus IFG Life pada tahun ini adalah memastikan semua polis transfer dari Jiwasraya dapat dikelola dengan baik. Kami terus melakukan yang terbaik untuk dapat menyelesaikan pembayaran manfaat polis nasabah eks-Jiwasraya yang telah mengikuti program restrukturisasi dan mengalihkan polisnya ke IFG Life," kata Direktur Operasional dan TI IFG Life Iskak Hendrawan dalam keterangannya, Kamis (28/4).
Proses pengalihan polis capai 67,8%
Selain pembayaran klaim, IFG Life juga terus mengawal pengalihan polis sebagai bagian dari program restrukturisasi. Hingga 22 April 2022, jumlah polis yang telah dialihkan dari Jiwasraya ke IFG Life adalah sebanyak 156.266 polis atau mencapai 67,8 persen dari total polis dalam program restrukturisasi.
Seperti diketahui, berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-387/NB.2/2021, IFG Life telah menerima pengalihan polis dari Jiwasraya sebagai bagian dari program restrukturisasi yang ditentukan pemerintah.
Program restrukturisasi Jiwasraya ini adalah bentuk penyelamatan polis oleh pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya demi meminimalisir kerugian yang akan dialami oleh pemegang polis dan negara.